PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hindari Gangguan Sistem, DJP Imbau WP Lapor SPT pada Waktu Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 19:00 WIB
Hindari Gangguan Sistem, DJP Imbau WP Lapor SPT pada Waktu Ini

DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di luar jam sibuk, misalnya pada waktu subuh.

Penyuluh Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rumadi mengatakan penyampaian SPT Tahunan di luar jam-jam sibuk bertujuan untuk menghindari gangguan sistem pada laman DJP Online yang kerap kali dialami wajib pajak.

"Jadi mengingatkan saja, lebih awal lebih bagus. Waktunya jangan jam-jam sibuk, jangan sore atau malam. Bisa waktu subuh, kita bangun, kita ingat SPT. Maka kita langsung isi SPT," katanya dalam acara TaxLive DJP episode: 30, dikutip pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Rumadi menjelaskan otoritas pajak akan terus melakukan pembaruan sistem demi meningkatkan kenyamanan wajib pajak. Meski demikian, lanjutnya, gangguan sistem bisa terjadi disebabkan oleh tingginya trafik.

"Lapor SPT nge-hang terus, ini memang maintenance kami untuk memperbaiki kualitas server dan aplikasi demi kenyamanan lapor SPT. Kadang lapor [SPT] di akhir periode yang bikin pada jaringan lemot," ujarnya.

Untuk diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 30 Maret 2022. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan 2021 badan paling lambat pada 30 April 2022.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Hingga 14 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan 2021 yang sudah masuk ke DJP mencapai 6,1 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,37 juta SPT Tahunan yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing.

Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga banyak memanfaatkan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan data dari otoritas pajak, sebanyak 392.353 SPT disampaikan oleh wajib pajak melalui e-form.

Selanjutnya, tercatat sebanyak 218.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak secara manual. DJP juga mencatat terdapat wajib pajak yang memanfaatkan e-SPT dalam menyampaikan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 119.558 SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan