KABUPATEN PINRANG

Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:55 WIB
Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

Ilustrasi. 

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan pada informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) tersebut menargetkan para pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Poros Pinrang-Parepare. Ke depan, KP2KP akan memperluas lingkup penyisirannya.

Pihak KP2KP Pinrang menugaskan 2 pelaksana didampingi 2 orang pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Pengawas dari KPP Pratama Parepare Muhammad Abbas menjelaskan pengumpulan data lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas data kegiatan usaha.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

“Dengan data-data yang dikumpulkan melalui pengamatan langsung maka petugas dapat memastikan kondisi di lapangan. Data yang berkualitas menjadi alat keterangan yang penting bagi DJP untuk terus berupaya dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak,” katanya, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Para petugas pajak yang bertugas turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran membawa surat tugas beserta identitas. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Petugas KP2KP Pinrang melakukan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data. Salah satu yang paling umum adalah wawancara secara langsung dengan koresponden yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kemudian, petugas pajak akan memberikan beberapa pertanyaan kepada koresponden terkait data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain yang dirasa perlu. Simak pula ‘Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu’.

Demi memberikan kepastian data, wajib pajak pun diminta untuk menunjukkan bukti pendukung berupa surat izin usaha serta catatan atau pembukuan terkait dengan perolehan omzet. Petugas juga akan melakukan geo tagging pada lokasi kegiatan usaha sehingga mendapat koordinat yang sesuai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT