KEBIJAKAN FISKAL

Hilirisasi Industri Nikel: Ini Dukungan Fiskal, Termasuk Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:01 WIB
Hilirisasi Industri Nikel: Ini Dukungan Fiskal, Termasuk Pajak

Ilustrasi. Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah mengungkapkan berbagai dukungan kebijakan fiskal untuk hilirisasi industri nikel.

Dari sisi fiskal, berbagai kebijakan dapat diterapkan untuk industri hilir nikel di Indonesia. Berdasarkan pada best practice di negara lain, diperlukan insentif untuk mempromosikan produksi produk baja target dan meningkatkan ekspor sambil mendukung peningkatan teknologi.

“Saat ini, pemerintah telah memberikan tax holiday dan tax allowance,” jelas pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pemerintah mengatakan terkait dengan industri hilir tersebut, negara lain juga memberikan dukungan fiskal berupa hibah untuk transformasi teknis pengolahan baja dengan teknologi yang lebih baik. Kemudian, ada subsidi bunga untuk investasi modal

Selain fasilitasi investasi, kebijakan untuk dukungan operasional yang telah dilakukan meliputi diferensiasi tarif royalti, pengenaan bea masuk antidumping, dan relaksasi pembatasan impor untuk bahan baku utama.

Berdasarkan pada pengalaman negara lain, ada pula kebijakan subsidi listrik atau penggantian biaya, rabat pajak ekspor/PPN untuk produk bernilai tinggi dan pinjaman kredit ekspor, insentif terkait dengan produksi untuk baja khusus dan sistem manajemen impor baja, prioritas pengadaan pemerintah untuk produk dalam negeri, dan pengenalan standar nasional untuk baja kelas tinggi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Fasilitasi investasi dan dukungan operasional juga diperlukan untuk mengurangi beban investasi awal dan mendukung pengembangan ekosistem baterai. Tax holiday dan tax allowance sudah diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Sementara itu, langkah tambahan yang dapat dilakukan meliputi subsidi investasi, hibah atau pinjaman, diskon pajak untuk research and development bagi produsen baterai, pendanaan untuk pelatihan kejuruan, serta pendidikan STEM untuk mendukung tenaga kerja baterai.

“Dukungan operasional diberikan pemerintah meliputi diferensiasi tarif royalti, pengurangan PPN hingga 1%, pembebasan pajak barang mewah untuk mobil listrik, bea masuk untuk mobil dan komponen (hingga 50% untuk mobil, 7,5% untuk completely knock down (CKD), dan 10% untuk spare part,” tulis pemerintah.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Posisi Cadangan Nikel Indonesia

Pemerintah mengatakan Indonesia menempati posisi pertama dalam cadangan nikel pada 2022. Indonesia menyumbang sekitar 22% dari cadangan global dan 40% dari produksi global pada 2021. Nikel adalah mineral penting untuk industri baja (stainless steel) dan baterai.

Industri hilir nikel, sambung pemerintah, bisa memberi dampak ekonomi yang positif. Manfaatnya meliputi pengolahan produk bernilai tinggi serta pembukaan akses bagi industri baja tahan karat dan baterai Indonesia di pasar global dengan nilai lebih dari US$200 miliar.

“Hilirisasi nikel diperkirakan akan menarik investasi lebih dari US$40 miliar, sebagian besar dari pengolahan nikel untuk rantai nilai electric vehicle (EV),” imbuh pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Hilirisasi nikel berpotensi membuka 31.000 lapangan kerja dari industri baja nirkarat dan lebih dari 22.000 lapangan pekerjaan dari industri rantai nilai baterai.

Hilirisasi ini juga telah meningkatkan pendapatan domestik regional bruto (PDRB) hampir 2 kali lipat dari US$7 miliar pada 2015 menjadi US$13 miliar pada tahun 2020. Adapun kontribusi dari industri pengolahan sekitar 28%.

Namun, best practice internasional tetap perlu dipatuhi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan hilirisasi nikel. Indonesia telah membuat komitmen internasional untuk menjadi net zero emission pada 2060. Selain itu, para investor makin memperhatikan dampak lingkungan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pemerintah mengatakan dampak lingkungan dari kegiatan hilirisasi meliputi emisi karbon dan pengelolaan produk residu beracun (tailing) dari smelter high pressure acid leaching (HPAL) yang digunakan untuk memproses nikel menjadi baterai.

“Dukungan kebijakan diperlukan untuk mengatasi masalah lingkungan melalui praktik pertambangan yang berkelanjutan, energi bersih, dan teknologi untuk meminimalisir tailing,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT