PER-30/PJ/2009

Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dari orang tua ke anak kandung, bisa dikecualikan sebagai objek PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB).

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas PHTB bisa dilakukan terhadap orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Agar dapat dikecualikan sebagai objek PPh, harus diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh terlebih dulu," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ketentuan soal pengajuan SKB PPh tersebut diatur mendetail dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009.

Formulir permohonan SKB dapat menggunakan formulir sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009. Permohonan diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, perlu dilampirkan juga Surat Pernyataan Hibah sesuai Lampiran III beleid yang sama.

"Kemudian atas harta berupa hibah tersebut dapat dimasukkan dalam penghasilan yang bukan/tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima hibah," imbuh Ditjen Pajak (DJP) dalam cuitannya.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Masih ada catatan yang perlu diperhatikan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Ada 2 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini