PELAYANAN PAJAK

Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 17:37 WIB
Hasil Survei Ini, WP Puas dengan Pelayanan DJP, Anda Termasuk?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan survei yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak (WP) sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan.

Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019 dan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Sucofindo (Persero). Pada pertengahan Januari 2020, hasil survei telah disebarkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti.

“Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 85,5 dari hasil survei tersebut menggambarkan bahwa wajib pajak sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).

Selain Indeks Kepuasan Pelayanan yang tercatat sebesar 85,5, ada pula Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 81.40 dan Indeks Efektivitas Kehumasan sebesar 85.82. Secara keseluruhan, hasolnya sebesar 84,24, relatif tinggi karena indeks itu dari skala 100.

Indeks Kepuasan Pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan yaitu akses informasi, sumber daya manusia, Standard Operating Procedure (SOP), dan fasilitas. Dengan Indeks Kepuasan Pelayanan itu, DJP mengaku akan tetap berbenah untuk lebih meningkatkan kepuasan pelayanan kepada WP.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pembenahan terutama dalam hal penyediaan leaflet (brosur)/booklet (buku panduan) dengan informasi terbaru yang lengkap, layanan mandiri seperti mesin EDC/komputer, serta fasilitas pendukung seperti toilet, fasilitas kaum difabel, dan signboard.

“Survei ini juga menangkap tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, yang sebagian besar penyampaian SPT tahunan tersebut melalui elektronik,” imbuh DJP.

Berdasarkan hasil survei, sebanyak 90,73% responden mengaku sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Dari yang sudah menyampaikan SPT tahunan itu, 88,01% responden menyatakan kepuasannya terhadap kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Hal tersebut, sambung DJP, menunjukkan digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP masih dalam jalurnya. Apalagi, program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sedang memasuki tahap pencarian penyedia sistem informasi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M