Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan survei yang diselenggarakan Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak (WP) sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan.
Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019 dan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Sucofindo (Persero). Pada pertengahan Januari 2020, hasil survei telah disebarkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti.
“Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 85,5 dari hasil survei tersebut menggambarkan bahwa wajib pajak sudah merasa puas terhadap pelayanan perpajakan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.
Survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).
Selain Indeks Kepuasan Pelayanan yang tercatat sebesar 85,5, ada pula Indeks Efektivitas Penyuluhan sebesar 81.40 dan Indeks Efektivitas Kehumasan sebesar 85.82. Secara keseluruhan, hasolnya sebesar 84,24, relatif tinggi karena indeks itu dari skala 100.
Indeks Kepuasan Pelayanan dinilai dari empat aspek pelayanan yaitu akses informasi, sumber daya manusia, Standard Operating Procedure (SOP), dan fasilitas. Dengan Indeks Kepuasan Pelayanan itu, DJP mengaku akan tetap berbenah untuk lebih meningkatkan kepuasan pelayanan kepada WP.
Pembenahan terutama dalam hal penyediaan leaflet (brosur)/booklet (buku panduan) dengan informasi terbaru yang lengkap, layanan mandiri seperti mesin EDC/komputer, serta fasilitas pendukung seperti toilet, fasilitas kaum difabel, dan signboard.
“Survei ini juga menangkap tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, yang sebagian besar penyampaian SPT tahunan tersebut melalui elektronik,” imbuh DJP.
Berdasarkan hasil survei, sebanyak 90,73% responden mengaku sudah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Dari yang sudah menyampaikan SPT tahunan itu, 88,01% responden menyatakan kepuasannya terhadap kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.
Hal tersebut, sambung DJP, menunjukkan digitalisasi sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh DJP masih dalam jalurnya. Apalagi, program pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sedang memasuki tahap pencarian penyedia sistem informasi. (kaw)