INDIA

Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 14:47 WIB
Hasil Investigasi AS Soal Pajak Digital, Ini Respons India

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – India menegaskan skema pajak digital atau equalization levy yang berlaku atas e-commerce asing tidak bersifat diskriminatif.

Merespons ancaman retaliasi dari US Trade Representative (USTR), 2 pejabat pemerintahan di India mengatakan equalization levy perlu dikenakan untuk menciptakan level playing field antara e-commerce asing dan e-commerce yang memiliki kehadiran fisik di India.

"Semua e-commerce di India membayar pajak, tetapi mereka yang tidak memiliki kehadiran fisik di India faktanya menerima penghasilan yang besar dan sama sekali tidak membayar pajak," ujar salah satu pejabat, dikutip dari hindustantimes.com pada Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dengan tujuan tersebut, equalization levy diberlakukan. Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2%. Pajak berlaku untuk e-commerce yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence di India.

Seperti diketahui, USTR telah menarik kesimpulan pajak digital yang dikenakan oleh 6 negara, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Pajak digital itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pajak internasional. Pengenaannya disebut diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Sejalan dengan prosedur investigasi Section 301, USTR membuka peluang untuk menerapkan kebijakan retaliasi berupa pengenaan bea masuk tambahan atas produk-produk yang diimpor AS dari India.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Berdasarkan pada catatan USTR, total equalization levy yang dibayar perusahaan AS kepada otoritas pajak India diperkirakan mencapai US$55 juta per tahun.

Sebagai respons atas pengenaan equalization levy tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif sebesar 25% atas total impor AS dari India. Meski demikian, USTR masih belum memerinci produk impor yang akan dikenai tarif tambahan.

USTR sendiri telah membuka ruang bagi stakeholder untuk memberikan masukan dan komentar mengenai retaliasi ini. Stakeholder dapat memberikan keterangan mengenai beban pajak digital di India, persentase kenaikan bea masuk yang ideal, serta produk yang dirasa perlu dikenai bea masuk tambahan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara