HARI PAJAK 2023

Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:01 WIB
Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memimpin upacara peringatan Hari Pajak 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar upacara bendera guna memperingati Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Sejak 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara.

"Tepat 78 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1945, kata 'pajak' pertama kali dikemukakan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditorehkan dalam rancangan kedua UUD 1945," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara bendera peringatan Hari Pajak 2023 di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Adapun tema Hari Pajak pada tahun ini adalah Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini. Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera," ujar Suryo.

Pajak adalah kontributor terbesar dalam APBN dan memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah. Guna mendukung upaya Indonesia menjadi high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Dalam persiapan menuju high income country, DJP telah melakukan banyak perubahan besar dan signifikan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak. Penerapan 3C (click, call, counter) seperti penggunaan live chat di pajak.go.id dan layanan permintaan EFIN melalui aplikasi M-Pajak adalah salah satu bukti DJP terus berupaya memudahkan wajib pajak melalui teknologi informasi.

Tak hanya itu, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi wajib pajak tertentu serta pemberian SKB secara otomatis dengan prinsip trust and verify.

Suryo berkomitmen bahwa DJP akan melakukan perubahan secara terus menerus menuju kesempurnaan. Hal tersebut diwujudkan melalui reformasi perpajakan yang ditopang oleh 5 pilar yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Tak lupa, Suryo juga mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan tugas dan tanggung jawab besar pengumpulan pajak. Perilaku melanggar kode etik sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi institusi DJP dan 44.700 pegawai beserta keluarganya.

"Karenanya, tetaplah bekerja dengan jujur, junjung tinggilah etika dan kesopanan, patuhilah kode etik, dan berperilakulah sesuai norma organisasi dan agama," ujar Suryo.

Pada peringatan Hari Pajak Tahun 2023 ini, DJP menggelar serangkaian kegiatan sebagai penguatan peran institusi di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, kegiatan DJP Peduli (donor darah, donasi untuk yayasan sosial, program anak asuh, dan donasi untuk masyarakat tertimpa bencana), festival edukasi melalui pajak bertutur di sekolah-sekolah seantero Indonesia dan perlombaan penulisan artikel, hingga perlombaan seni dan olahraga antar unit kerja DJP untuk menguatkan kerja sama tim.

Kemudian, ada pula rangkaian kampanye simpatik perpajakan yang diawali dengan melibatkan masyarakat dalam virtual run, virtual ride, perlombaan foto dan video, pameran UMKM, gelar wicara dan lokakarya untuk UMKM, serta pawai budaya. Rangkaian kegiatan masih berlangsung sampai dengan saat ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini