HARI PAJAK 2023

Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juli 2023 | 15:01 WIB
Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memimpin upacara peringatan Hari Pajak 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar upacara bendera guna memperingati Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Sejak 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara.

"Tepat 78 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1945, kata 'pajak' pertama kali dikemukakan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditorehkan dalam rancangan kedua UUD 1945," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara bendera peringatan Hari Pajak 2023 di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Adapun tema Hari Pajak pada tahun ini adalah Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini. Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera," ujar Suryo.

Pajak adalah kontributor terbesar dalam APBN dan memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah. Guna mendukung upaya Indonesia menjadi high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Dalam persiapan menuju high income country, DJP telah melakukan banyak perubahan besar dan signifikan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak. Penerapan 3C (click, call, counter) seperti penggunaan live chat di pajak.go.id dan layanan permintaan EFIN melalui aplikasi M-Pajak adalah salah satu bukti DJP terus berupaya memudahkan wajib pajak melalui teknologi informasi.

Tak hanya itu, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi wajib pajak tertentu serta pemberian SKB secara otomatis dengan prinsip trust and verify.

Suryo berkomitmen bahwa DJP akan melakukan perubahan secara terus menerus menuju kesempurnaan. Hal tersebut diwujudkan melalui reformasi perpajakan yang ditopang oleh 5 pilar yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Tak lupa, Suryo juga mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan tugas dan tanggung jawab besar pengumpulan pajak. Perilaku melanggar kode etik sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi institusi DJP dan 44.700 pegawai beserta keluarganya.

"Karenanya, tetaplah bekerja dengan jujur, junjung tinggilah etika dan kesopanan, patuhilah kode etik, dan berperilakulah sesuai norma organisasi dan agama," ujar Suryo.

Pada peringatan Hari Pajak Tahun 2023 ini, DJP menggelar serangkaian kegiatan sebagai penguatan peran institusi di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Penginapan

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, kegiatan DJP Peduli (donor darah, donasi untuk yayasan sosial, program anak asuh, dan donasi untuk masyarakat tertimpa bencana), festival edukasi melalui pajak bertutur di sekolah-sekolah seantero Indonesia dan perlombaan penulisan artikel, hingga perlombaan seni dan olahraga antar unit kerja DJP untuk menguatkan kerja sama tim.

Kemudian, ada pula rangkaian kampanye simpatik perpajakan yang diawali dengan melibatkan masyarakat dalam virtual run, virtual ride, perlombaan foto dan video, pameran UMKM, gelar wicara dan lokakarya untuk UMKM, serta pawai budaya. Rangkaian kegiatan masih berlangsung sampai dengan saat ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan