BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 18:53 WIB
Hari Ini, Pemerintah Mulai Salurkan Dana BOS Rp9,8 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pada hari ini, pemerintah mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp9,8 triliun untuk 136.579 rekening sekolah di 32 provinsi. Adapun alokasi dana BOS sepanjang tahun ini mencapai total Rp54,32 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut skema penyaluran dana BOS berubah menjadi tiga tahap dengan proporsi 30% paling cepat Januari, 40% April, dan 30% September. Sementara, tahun lalu, dana BOS dicairkan dalam empat tahap dengan komposisi 20%, 40%, 20%, dan 20%.

“Dengan hanya tiga kali [tahap pencairan] akan jauh lebih sederhana, syarat-syaratnya kami ikuti dari tempatnya Pak Mendikbud,” katanya di Jakarta (10/2/2020).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Sri Mulyani mengatakan dana BOS tersebut akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan lagi melalui rekening kas daerah. Dengan demikian, dana BOS bisa lebih cepat diterima sekolah untuk membiayai semua biaya operasionalnya.

Namun, sekolah juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana BOS secara online di laman Kemendikbud. Laporan tentang penggunaan dana BOS dari tahap satu dan dua akan menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.

Sri Mulyani berkata perubahan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk dana BOS reguler. Sementara pada BOS lainnya, yakni BOS berbasis kinerja dan BOS afirmasi, akan dicairkan sekaligus pada April.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Tahun ini, alokasi dana BOS senilai Rp54,32 triliun, naik 6,03% dibanding realisasi tahun lalu Rp49,2 triliun. Kenaikan alokasi tersebut berasal dari kenaikan jatah BOS untuk siswa SD dari Rp800.000 menjadi Rp900.000 per siswa. Untuk siswa SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Untuk siswa SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta.

Adapun pada siswa SMK, tidak ada perubahan karena telah mengalami kenaikan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta per siswa pada tahun lalu. Demikian pula pada pendidikan khusus, yang tetap senilai Rp2 juta per siswa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan