INDIA

Harga Minyak Dunia Menanjak, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 05 November 2021 | 15:30 WIB
Harga Minyak Dunia Menanjak, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif cukai atas bahan bakar minyak (BBM), baik bensin dan solar. Penurunan tarif cukai diberikan senilai Rs5 atau Rp964 per liter untuk bensin dan Rs10 atau Rp1.929 per liter untuk solar. 

Kebijakan pemangkasan tarif cukai ini mulai berlaku 4 November 2021. Dengan adanya kebijakan ini, maka harga bensin turun dari Rs110,04 per liter menjadi Rs105,04 per liter. Sementara solar juga akan diturunkan dari Rs98,42 per liter menjadi Rs88,42.

"Pemerintah telah mengambil keputusan penting dengan menurunkan tarif cukai pada bensin dan solar. Dengan demikian, harga bensin dan solar pun akan ikut turun,” ujar Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam wawancaranya, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Penurunan tarif cukai ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah India. Sebelumnya tarif cukai naik pada Maret 2020 senilai Rs13 per liter dan Rs16 per liter pada Mei 2020.

Penurunan tarif cukai kali ini merupakan respons terhadap naiknya harga minyak dunia. Saat ini harga bensin di India sudah tembus Rs100 per liter, sementara harga diesel melambung jauh hingga Rs150 per liter.

Menkeu Nirmala menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir harga minyak mentah memang naik tajam.

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

"Sebagai konsekuensinya [dari peningkatan harga minyak mentah], harga bensin dan solar domestik juga ikut meningkat,” tambahnya.

Pemerintah India memastikan tidak akan ada kelangkaan BBM saat ini. Kebijakan penurunan tarif cukai juga diyakini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga tingkat inflasi. Ujungnya, India bisa lebih cepat menjalani pemulihan ekonomi akibat pandemi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak