PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 17:04 WIB
Harga Komoditas Tinggi, Sri Mulyani Ungkap Efeknya ke Penerimaan Pajak

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan cukup tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor-sektor yang langsung terpengaruh pergerakan harga komoditas, seperti sawit, batu bara, tembaga, nikel, dan migas, pada Januari—April 2022 mencatatkan pertumbuhan 168,6%.

“Tinggi banget,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dengan catatan pertumbuhan yang cukup tinggi, porsi penerimaan dari sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas mengalami kenaikan. Pada Januari-April 2021, porsinya hanya 12%. Sementara pada 4 bulan tahun ini, porsinya membesar menjadi 21%.

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan performa penerimaan pajak hingga April 2022 tidak hanya dipengaruhi kenaikan harga komoditas. Pasalnya, penerimaan pajak dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas juga tumbuh cukup tinggi, yakni sebesar 38,2%.

Dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan dari sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas masih mendominasi. Namun, porsinya berkurang dari 88% pada tahun lalu menjadi 79% pada tahun ini.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

“Jadi ya memang kesalip [besaran porsinya] tapi tumbuhnya sangat tinggi 38%. Ini yang menggambarkan bahwa pemulihan ekonomi itu ceritanya cukup kuat antarsektor dan antaregion. Ini ter-capture oleh penerimaan pajak kita,” jelas Sri Mulyani.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 tercatat senilai Rp567,7%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan hingga 51,5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp374,7 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk