PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tumbuh 51,5% Hingga April 2022, Sri Mulyani: Sangat Kuat

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 17:11 WIB
Setoran Pajak Tumbuh 51,5% Hingga April 2022, Sri Mulyani: Sangat Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 51,49%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga April 2022 senilai Rp567,69 triliun. Angka itu setara 33,88% dari target yang ditetapkan pemerintah.

"Pajak kita masih tumbuh sangat kuat sampai dengan akhir April, karena memang bulan April adalah penyerahan SPT [Surat Pemberitahuan] untuk wajib pajak badan atau korporasi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin(23/5/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Sri Mulyani mengatakan data penerimaan pajak terus menggambarkan cerita positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Dia menyebut pertumbuhan penerimaan yang sangat tinggi pada April 2022 utamanya didukung oleh PPh badan tahunan, sejalan dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan. Di sisi lain, ada efek kenaikan transaksi ekonomi pada bulan puasa dan menjelang Lebaran, serta pergeseran sebagian pembayaran PPh Pasal 21 atas THR ke bulan April.

Sri Mulyani memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp342,48 triliun atau sudah mencapai 54,06% dari target. Pertumbuhan itu utamanya karena membaiknya kinerja perekonomian.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Kemudian, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat Rp192,12 triliun atau setara 34,65% dari target. Sementara penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp2,43 triliun atau setara 8,17% dari target.

Adapun pada PPh migas, penerimaannya senilai Rp30,66 triliun atau setara 64,8% dari target. Hal itu utamanya disebabkan kenaikan harga migas di pasar global.

Secara umum, Sri Mulyani menambahkan kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, hal itu juga tidak hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas, tetapi juga pemulihan ekonomi yang semakin kuat.

"Kita berharap ini masih bertahan meskipun tentu kita tahu bahwa sebagian karena komoditas, tapi sebagian juga karena perbaikan ekonomi Indonesia dan dari kinerja Ditjen Pajak [DJP]," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M