KABUPATEN SELUMA

Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:01 WIB
Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

SELUMA TIMUR, DDTCNews – Pada bulan Oktober ini, Pemkab Seluma Timur, Bengkulu, akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan tahun 2011 ke bawah. Pemutihan denda pajak ini tidak berlaku setelah 31 Oktober 2016.

“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni, baru-baru ini.

Dia mengatakan pemutihan ini bermanfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Berdasarkan data terakhir, terdapat 2.608 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahun.

“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujarnya.

Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Dengan pemutihan ini Pemkab Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Jadi Pemkab Seluma juga harus memanfaatkan momen pemutihan pajak ini,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya sudah dipersiapkan, termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Adapun, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M