ANGGARAN PEMERINTAH

Hampir Habis, Pagu Insentif Pajak Tahun Ini Tidak Akan Ditambah

Dian Kurniati | Jumat, 01 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Hampir Habis, Pagu Insentif Pajak Tahun Ini Tidak Akan Ditambah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional senilai Rp62,83 triliun meski hampir habis dimanfaatkan dunia usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pagu tidak perlu ditambah karena pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya. Untuk itu, ia mendorong dunia usaha untuk memanfaatkan insentif hingga akhir tahun.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya melalui konferensi video, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Febrio menuturkan setiap sektor usaha memiliki kemampuan untuk pulih yang berbeda-beda. Pada sebagian besar sektor usaha, saat ini sudah menunjukkan perbaikan kinerja sedangkan yang lainnya masih mengalami kontraksi.

Kondisi itu membuat pemerintah mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan sejak awal pandemi antara lain seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP.

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Untuk sektor usaha yang telah pulih, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat dihentikan pada Juni 2021. Sementara itu, sektor yang belum pulih akan tetap mendapatkan insentif tersebut hingga akhir tahun.

Sektor-sektor usaha yang belum pulih antara lain seperti jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi. Pemerintah berharap sektor usaha terus memanfaatkan insentif hingga periodenya berakhir pada Desember 2021.

"Mengenai pagu, enggak masalah. Kami tetap bisa melakukan disiplin fiskal yang kuat," ujar Febrio. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan