SE-05/PJ/2022

Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:30 WIB
Hadapi Petugas Pajak Lakukan Kunjungan, Ini yang Perlu Dipahami WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal, penelitian kepatuhan material, dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Dalam pelaksanaannya, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan.

"Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kunjungan yang dilakukan petugas pun hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagaimana yang diatur oleh menteri keuangan. Namun, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP.

Pegawai KPP yang mengunjungi wajib pajak dapat melakukan beberapa hal seperti mengambil gambar, audio, dan video. Hal ini dapat dilakukan bila diberitahukan terlebih dulu kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak keberatan dengan hal tersebut.

Ketika mengunjungi wajib pajak, pegawai KPP bertugas melakukan pengamatan atas kondisi sekitar wajib pajak sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK). LHK sendiri berisi simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Sebagai contoh, bila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan maka pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.

Sebaliknya, bila dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana maka temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam