KOTA PEKANBARU

Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 17 Mei 2020 | 11:00 WIB
Hadapi Corona, Pemkot ini Siapkan Empat Jenis Relaksasi Pajak

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan memberikan sejumlah keringanan pajak daerah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus tersebut tengah dalam proses asistensi di Pemerintah Provinsi Riau.

Stimulus pertama yang akan diberikan berupa penghapusan pajak hotel dan restoran. "Jadi yang ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Stimulus selanjutnya adalah penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan itu berlaku untuk 11 sektor pajak daerah. Wajib pajak juga bisa mendapatkan kelonggaran untuk mencicil pembayaran pajak daerahnya.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengajuan cicilan pembayaran pajak terlebih dulu. Setelah itu, Bapenda akan mempertimbangkan kelayakannya wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut.

“Wajib pajak sulit untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Zulhelmi dilansir dari Riausky.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Stimulus berikutnya adalah berupa penundaan pembayaran pajak daerah. Dengan keringanan ini, pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa membayar pajak daerahnya pada bulan berikutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan bupati/walikota turut memberikan insentif pajak untuk para pelaku usaha di wilayahnya. Pemprov sendiri memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?