PEMILU 2024

Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Pembacaan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil guna menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan batas minimal usia capres dan cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Batas minimal usia capres dan cawapres dapat disesuaikan dengan dinamika kehidupan dan berbangsa dan bernegara.

"Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ... tidak melanggar melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," ujar Saldi ketika membacakan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Menurut MK, pengaturan batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan risalah pembahasan perubahan UUD 1945, para pengubah UUD 1945 sepakat untuk mengatur batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang.

Dengan demikian, penetapan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam UU 7/2017 juga tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

Baca Juga:
APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Saldi mengatakan kalaupun MK menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, batas usia tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga negara yang usianya di bawah 35.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena dimungkikan adanya dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika MK menentukannya [batas usia] maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujar Saldi.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan batas usia minimal capres dan cawapres yang berlaku selama ini tidak pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan. Pilpres tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan adanya kebuntuan hukum. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai