PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 November 2023 | 10:17 WIB
Gubernur DKI Heru Budi: Platform Digital Bukan Subjek Pajak Daerah

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

JAKARTA, DDTCNews - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan platform digital bukanlah subjek pajak daerah sehingga masih belum dibebani oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya lewat platform digital sesungguhnya memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya yang tidak melaksanakan kegiatan usaha lewat platform digital.

"Platform digital bukan subjek pajak daerah," ujar Heru dalam rapat paripurna, dikutip Selasa (1/11/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Seperti diketahui, pajak yang dapat dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta contohnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hingga pajak reklame.

Pemprov DKI Jakarta maupun pemda-pemda lainnya tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak daerah selain jenis pajak yang telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Terlepas dari pembatasan dalam UU HKPD tersebut, Heru mengatakan pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang melaksanakan kegiatan bisnis melalui platform digital.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

"Kami mengakui tantangan dalam implementasi regulasi dan berupaya meningkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak," ujar Heru.

Untuk diketahui, ide untuk memungut pajak daerah atas layanan-layanan yang diberikan lewat platform seperti ojek online dan online shop sempat dilontarkan oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono.

"Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Gofood dan sebagainya perlu kita pikirkan kedepan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," ujar Joko. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak