PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gubernur Beri Sinyal Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Januari 2021 | 09.45 WIB
Gubernur Beri Sinyal Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Gubernur Kepri Isdianto menargetkan pendapatan pajak daerah senilai Rp981 miliar pada tahun ini, naik 4% dari target pendapatan pajak daerah tahun lalu sejumlah Rp944 miliar.

Isdianto optimistis target tersebut dapat terkejar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tahun ini. Apalagi, pada 2020, BP2RD mampu merealisasikan penerimaan yang melampaui target yang ditetapkan.

“Dua tahun belakangan ini pajak kita selalu melebihi target. Tahun 2020 lalu kita targetkan pajak daerah sebesar Rp944 miliar. Tidak tahunya melebihi target yaitu Rp1,032 triliun,” katanya, dikutip Rabu (6/1/2021).

Estimasi penerimaan pajak tahun ini terdiri atas pajak kendaraan bermotor Rp355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp205,5 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp294 miliar, pajak air permukaan Rp950 juta dan pajak rokok Rp125 miliar.

Selain itu, Isdianto juga menekankan BP2RD Kepri untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan untuk mengerek penerimaan pajak tahun ini.

“Saya sudah perintahkan ke Bu Reni (Kepala BP2RD) untuk segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan. Karena, program ini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta membuat masyarakat mudah dalam membayar pajak,” tuturnya.

Namun demikian, Isdianto mengingatkan program tersebut hanya bisa berlaku jika angka penularan Covid-19 berkurang. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

“Tentu kita lihat dulu kasus COVID-19. Kalau tinggi ya minta tunda dululah program ini. Karena kita tidak ingin ada yang terjangkiti virus Covid-19,” ujarnya seperti dilansir lintaskepri.com

Untuk diketahui, Pemprov Kepri sempat menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu. Adapun program tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Didi D Tuju
baru saja
Apa berita ini sesuai dengan yg d lapangan
user-comment-photo-profile
Didi D Tuju
baru saja
Apa berita ini sesuai dengan kenyataan di lapangan