PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:39 WIB
Gojek Buka Layanan Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi layanan GoServices. (foto: Gojek)

JAKARTA, DDTCNews—Penyedia jasa berbasis aplikasi Gojek bekerja sama dengan JumpaPay resmi meluncurkan layanan GoService untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhityo mengatakan Gojek ingin memudahkan kepada pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor melalui GoService.

Menurutnya, GoService memiliki empat keunggulan utama, yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

"Kami harap kemudahan yang diberikan dalam layanan GoService ini dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/7/2020).

Sony menambahkan cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun cepat sekitar 5-10 menit.

Pembayaran pajak melalui Goservice ini juga dapat dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan aman. Saat ini, layanan GoService baru dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode kendaraan B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, CEO sekaligus founder JumpaPay Zulfan Fajar menilai teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat, tak terkecuali saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Termasuk di dalamnya adalah menjalankan proses pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan terkait lainnya, yang semula sarat dengan tantangan dan hambatan," katanya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dalam layanan GoService, pelanggan akan dikenakan biaya dasar jasa, administrasi dan pengiriman. Biaya dasar jasa untuk pengurusan perpanjangan tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat Rp60.000.

Untuk pengurusan balik nama untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp125.000 dan roda empat mulai dari Rp150.000, serta pengurusan blokir plat kendaraan roda dua mulai dari Rp150.000 dan roda empat mulai dari Rp200.000.

Kemudian, biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan sebesar Rp35.000, dan biaya pengiriman dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp40.000 dan roda empat mulai dari Rp50.000.

Kerja sama Gojek dan JumpaPay tersebut merupakan bentuk kolaborasi dalam menghadirkan layanan dengan konsep bisnis Third Party Platform. Dengan konsep itu, platform-platform teknologi dapat mengenalkan produk dan layanan di ekosistem Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara