PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Mei 2020 | 10:00 WIB
Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Usul TV Kabel Dikenai Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kalimantan Timur mengusulkan sumber pendapatan daerah baru di antaranya pajak atas TV berlangganan (tv kabel).

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menilai pajak dari TV berlangganan memiliki potensi yang cukup besar. Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah bisa membuat regulasi terkait pajak daerah atas TV berlangganan tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke KPID dan mereka menyambut baik. Nanti, akan menjadwalkan agenda pertemuan dengan biro hukum Pemprov Kaltim guna membicarakan payung hukum pajak tv berlangganan,” katanya, dikutip Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jahidin menambahkan potensi pajak tv kabel jangan dipandang sebelah mata. Menurutnya, jumlah pelanggan tv kabel saat ini sudah mencapai ribuan, dan seluruhnya rutin membayar iuran setiap bulan.

Politikus PKB itu mengaku pemungutan pajak daerah terhadap tv kabel sebenarnya sudah lama diwacanakan. Namun sampai dengan saat ini, wacana tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemungutan pajak tv kabel harus juga dibarengi dengan kemudahan pelayanan dari pemerintah kepada operator tv kabel, seperti perizinan atau hal lain sebagainya.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dilansir dari Koran Kaltim, Jahidin juga meyakini pungutan pajak itu akan menguntungkan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun operator tv kabel dan konsumen karena regulasi juga bakal mengatur tentang perlindungan dan pengaduan konsumen.

Saat ini terdapat 16 jenis pajak daerah. Dari jumlah itu, lima jenis pajak daerah di antaranya merupakan jatah pemprov, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak rokok.

Sementara 11 jenis pajak daerah menjadi jatah pemerintah kabupaten/kota antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bulan logam bebatuan, air tanah.

Lalu pajak parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak