HIPMI:

Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:50 WIB
Genjot Pajak, Jangan Sampai Bisnis Terganggu

JAKARTA, DDTCNews – Tingginya pertumbuhan pada asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN 2018 mengharuskan pemerintah untuk berupaya lebih keras agar bisa mencapainya. Asumsi penerimaan perpajakan dalam RAPBN tahun depan mencapai Rp1.609 triliun atau tumbuh 9,28%.

Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan meski pemerintah harus menggenjot penerimaan perpajakan, pemerintah juga harus menjaga stabilitas kondisi bisnis yang sedang berlangsung agar tidak terdistorsi.

“Pemerintah harus sukses dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui sektor pajak khususnya tahun depan. Tapi seiring dengan hal itu pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan bisnis saat ini,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Menurutnya otoritas pajak harus bisa menerapkan ekstensifikasi agar tingginya target penerimaan bisa segera tercapai, karena masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Bahkan, ekstensifikasi itu juga akan berpengaruh pada kesetaraan hukum setiap wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.

Kesetaraan hukum menjadi suatu hal yang penting antara setiap wajib pajak, karena wajib pajak yang patuh akan merasa tidak adil jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajak dan tidak dikenakan sanksi atas kelalaiannya tersebut.

“Pemerintah juga harus melakukan berbagai langkah ekstensifikasi agar realisasi penerimaan pajak bisa semakin meningkat. Sekaligus mendukung pajak yang berkeadilan melalui aspek kesetaraan hukum yang dijembatani hasil ekstensifikasi yang optimal, ” tuturnya.

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Di samping itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sengaja dibuat moderat, sehingga tidak terlalu tinggi maupun tidak terlalu rendah.

Pemerintah mengharapkan pertumbuhan moderat tersebut supaya tidak terlalu mengganggu perekonomian nasional, namun tetap ingin meningkatkan penerimaan perpajakan untuk menyeimbangkan tingginya anggaran belanja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN