BADAN PUSAT STATISTIK:

Genjot Konsumsi Rumah Tangga, Ini Saran BPS untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 14:51 WIB
Genjot Konsumsi Rumah Tangga, Ini Saran BPS untuk Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II 2018 sebesar 5,27%. Angka ini salah satunya disumbang oleh pertumbuhan pengeluaran konsumsi rumah tangga yang naik jadi 5,14%.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan komponen konsumsi rumah tangga merupakan faktor kunci dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu pemerintah harus menjaga konsumsi tetap terjaga hingga akhir tahun.

"Ke depan kita berharap konsumsi rumah tangga tetap kuat. Kita harus menjaga inflasi terkendali supaya tidak menggerus daya beli," katanya, Senin (6/8).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Oleh karena itu, menurut Suhariyanto pemerintah tidak cukup hanya berpaku pada gerak inflasi semata. Setidaknya ada dua hal yang harus menjadi perhatian serius.

Pertama, ialah menggenjot investasi. Hal ini penting karena data Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tumbuh melambat dalam tiga kuartal terakhir. Kedua adalah masih besarnya volume impor yang secara agregat menggerus angka pertumbuhan ekonomi.

"PMTB masih tumbuh positif meskipun masih sedikit lebih lambat dibandingkan tiga triwulan sebelumnya. Kemudian yang harus diwaspadai adalah kenaikan import yang tumbuh lebih tinggi dari ekspor. Pemerintah harus mencermati masalah ini," terangnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Adapun pendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga antara lain dipengaruhi oleh masa panen, Lebaran dan pemilihan kepala daerah. Selain itu, membaiknya industri otomotif tercemin dengan peningkatan penjualan produk seperti sepeda motor dan mobil.

"Kita tahun ini numpuk di triwulan II seperti Lebaran itu, masa panen. Ada pejualan sepeda motor, mobil, meningkatnya nilai transaksi kartu kredit, pertanian bagus, bansos besar. Sehingga pengeluaran konsumsi naik," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara