KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Ekspor, DJBC Terus Pangkas Perizinan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 11:07 WIB
Genjot Ekspor, DJBC Terus Pangkas Perizinan

JAKARTA, DDTCNews Meningkatkan kinerja ekspor menjadi arah kebijakan utama pemerintah. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjadi garda terdepan untuk menggenjot ekspor.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan otoritas kepabeanan terus memangkas perizinan untuk meningkatkan kegiatan ekspor. Kepastian dan kemudahan melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.131/2018 terus ditingkatkan.

"Rebranding kawasan berikat sebagai langkah stategis bea cukai untuk mendorong ekspor dan membantu mengurangi current account deficit," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Pemangkasan proses perizinan kawasan berikat dipercepat dari 15 hari kerja di kantor pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC, menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.

Selain memangkas waktu perizinan, alur ekspor lintas kawasan berikat juga disimplifikasi. Semula, kagiatan produksi berantai antar kawasan berikat baru bisa di ekspor ketika dikirim kembali ke kawasan berikat awal. Kini, barang bisa langsung diekspor dari kawasan berikat terakhir barang di produksi tanpa harus kembali ke kawasan berikat awal.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan adanya insentif ini dapat mendorong kegiatan ekspor via kawasan berikat. Catatan DJBC menunjukkan kawasan berikat menyumbang US$54,82 miliar atau 37,76% dari kapasitas ekspor nasional dengan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Filipina Bakal Rasionalisasi Rezim Pajak Pertambangan

Heru menambahkan, melalui simplifikasi perizinan ini diharapkan menjadi insentif yang tepat sasaran kepada pelaku usaha, sehingga dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kegiatan perdagangan lintas negara.

"Arahnya ketika impor 1 maka ekspornya nanti menjadi 3 secara nilai sehingga memberikan dampak kepada neraca perdagangan," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Sabtu, 11 November 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Konfirmasi Status Wajib Pajak Dinyatakan Valid

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat