KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 10:07 WIB
Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ingin pemerintah bisa melakukan kebijakan “Hari Bebas PPN” untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sekaligus menggiring masyarakat agar lebih bergairah dalam membelanjakan uangnya.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan bebas PPN secara temporer itu. Mengingat, daya beli masyarakat saat ini mulai kurang baik, sehingga butuh suplemen untuk mengembalikan hal itu.

“Kami coba kebijakan ini di Thailand, dengan memberlakukan 7 Hari Belanja Non-PPN. Kebijakan ini secara langsung membuat mood konsumen untuk belanja meningkat lagi,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya diberlakukan meski tidak sama dengan Thailand yang berlaku selama 7 hari bebas PPN. Kebijakan itu pun akan mendorong kondisi perekonomian nasional di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global hingga saat ini.

Tingginya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikasi adanya perbaikan dalam tubuh Indonesia, sehingga hal itu bisa direalisasikan melalui kebijakan non PPN secara temporer. Terlebih pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan pemerintah dalam merancang APBN.

“Bahkan dalam Dana Pihak Ketiga (DPH) itu yang sekitar 40%, nilainya stabil. Karena DPH itu tidak dibelanjakan oleh masyarakat. Kebijakan seperti pemberlakuan non PPN secara temporer bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah berkaca terhadap Thailand,” paparnya.

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Rosan berharap pemerintah Indonesia bisa merealisasikan kebijakan Non PPN temporer guna menggugah masyarakat untuk membelanjakan uangnya sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, Ditjen Pajak telah menetapkan PPN sebesar 10% atas barang yang dijual kepada konsumen. Konsumen menanggung penuh tarif PPN atas barang yang dibelinya, sehingga konsumen harus membayar barang yang dibelinya dan ditambah dengan tarif PPN yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya