KABUPATEN KARANGASEM

Gencarkan Pengawasan Pajak Mineral, Pegawai Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 17:30 WIB
Gencarkan Pengawasan Pajak Mineral, Pegawai Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

KARANGASEM, DDTCNews – Guna mengamankan setoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pemkab Karangasem, Bali akan melakukan pengawasan ekstra di lapangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Wayan Ardika mengatakan kegiatan pengawasan pajak ditingkatkan untuk mengamankan target pajak MBLB. Dia menyampaikan seluruh pegawai terjun ke lapangan aktif melakukan pengawasan.

"Kami intensifkan pengawasan secara ketat dan hampir seluruh staf di bagian pajak dikerahkan untuk bertugas di lapangan. Tidak ada staf pajak yang bekerja di dalam ruangan," katanya dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Wayan menuturkan realisasi penerimaan dari pajak MBLB sampai dengan akhir Oktober 2021 baru mencapai Rp40,2 miliar. Kinerja setoran pajak itu setara dengan 86% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp46,5 miliar.

Dia optimistis target penerimaan dari pajak dapat tercapai pada akhir tahun ini seiring dengan adanya pengawasan yang lebih digencarkan. Menurutnya, kinerja pajak MBLB naik signifikan, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini juga dikarenakan pertumbuhan penerimaan pajak MBLB sampai dengan Oktober 2021 sudah sudah mendekati angka 100%. Adapun target penerimaan MBLB yang ditetapkan pada tahun fiskal 2020 hanya sejumlah Rp21,7 miliar.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Selain meningkatkan kegiatan pengawasan, optimalisasi setoran pajak oleh pemkab juga dilakukan dengan pengolahan data. Wayan meyakini potensi pajak MBLB yang bisa digali masih besar.

"Agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai maka BPKAD melakukan pengawasan secara ketat serta mengupdate data pembanding setiap minggunya," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu