KABUPATEN BULELENG

Gelar Pajak Award, Pengusaha dan Perangkat Desa Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 19:00 WIB
Gelar Pajak Award, Pengusaha dan Perangkat Desa Dapat Penghargaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menyelenggarakan acara apresiasi Pajak Award bagi pengusaha dan perangkat desa yang sudah membantu pemerintah mengamankan pendapatan asli daerah pada tahun fiskal 2019.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan acara Pajak Award membagi penghargaan dalam dua kategori yaitu penghargaan untuk wajib pajak dan penghargaan untuk desa yang sudah membuat masyarakatnya sadar serta taat membayar pajak.

"Saya berterima kasih kepada pemenang wajib pajak, mitra pendukung pajak dan pemerintah desa atas upaya melaksanakan kewajiban dan pendampingan perpajakan," katanya di laman resmi Pemkab Buleleng, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Putu menyampaikan era otonomi daerah menuntut pemda untuk kreatif mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi. Oleh karena itu, kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah.

Menurutnya, wajib pajak sangat perlu dilibatkan dengan bentuk kepatuhan sukarela. Sementara itu, aparat desa sebagai gugus kerja paling depan berupaya mengamankan setoran pajak daerah dengan mengingatkan wajib pajak.

Untuk itu, penghargaan kepada wajib pajak dan perangkat desa akan terus dilakukan pemerintah. Menurutnya, untuk patuh dan sadar pajak mendapat tantangan besar tahun ini karena adanya pandemi Covid-19 yang menekan kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sementara itu, Sekda Buleleng Suyasa mengatakan pemkab terus berupaya mengoptimalkan setoran pajak dan retribusi daerah. Salah satu yang dilakukan adalah mendigitalisasikan layanan pajak untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam pembayaran pajak ke kas daerah.

Salah satu terobosan yang dilakukan pungutan parkir yang dilakukan secara digital. Pemkab juga akan terus menggali potensi penerimaan dengan basis teknologi informasi sehingga data penerimaan dapat diawasi secara langsung atau real time.

"Hal ini tentu sangat efektif, efisien dan mencegah adanya kebocoran-kebocoran. Jika diperluas sampai ke tingkat retribusi tentu akan dapat membantu meningkatkan PAD," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2020 | 21:59 WIB

Rasanya senang sekali melihat daerah yang memberikan penghargaan atas suatu hal positif. selain sebagai ucapan terimakasih, cara seperti ini juga bisa menarik simpatisan lain agar ikut melakukan aksi dalam perpajakan. Karena mau bagaimanapun, kompetitif adalah bagian dari naluriah manusia. Dan hal itu bisa diolah kearah positif untuk perkembangan dan kemajuan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus