KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MY dan DY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka MY selaku Direktur Utama PT SBK dan DY selaku konsultan pajak ditengarai telah mengkreditkan faktur pajak fiktif pada Januari 2018 hingga Juni 2019.

"Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Sesuai pada Pasal 39A UU KUP, tersangka faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A juga berlaku atas pihak yang membantu melakukan tindak pidana pajak.

Sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya, penyidik sudah menyita kekayaan tersangka berupa bangunan kost seluas 193 meter persegi di Sukomanunggal, ruko seluas 140 meter persegi di Cirebon, dan rumah seluas 77 meter persegi di Genteng.

Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Terungkapnya kasus tindak pidana faktur pajak fiktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan