ADMINISTRASI PAJAK

Ganti Password Akun DJP Online, Pastikan Ingat Kode EFIN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 12:30 WIB
Ganti Password Akun DJP Online, Pastikan Ingat Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengganti password sebagai solusi apabila lupa kata sandi (password) akun DJP Online. Namun, untuk melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Jika sudah mengetahui EFIN, Kakak bisa melakukan reset password DJP Online secara mandiri melalui menu Lupa Kata Sandi pada halaman depan http://djponline.pajak.go.id,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Otoritas pajak juga memberikan panduan kepada wajib pajak apabila lupa kode EFIN. Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak bisa mengirimkan email ke alamat [email protected].

Saat mengirimkan email lupa EFIN ke alamat [email protected], wajib pajak setidaknya harus menyampaikan 5 data/informasi antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar.

Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email. Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi:

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

Wajib pajak bisa meminta kode EFIN ke Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan Live Chat di http://pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau kantor pajak terdekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD