ADMINISTRASI PAJAK

Ganti Password Akun DJP Online, Pastikan Ingat Kode EFIN

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 Februari 2024 | 12.30 WIB
Ganti Password Akun DJP Online, Pastikan Ingat Kode EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengganti password sebagai solusi apabila lupa kata sandi (password) akun DJP Online. Namun, untuk melakukan reset password, wajib pajak haruslah mengetahui atau menyimpan kode EFIN.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Ketentuan mengenai EFIN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

“Jika sudah mengetahui EFIN, Kakak bisa melakukan reset password DJP Online secara mandiri melalui menu Lupa Kata Sandi pada halaman depan http://djponline.pajak.go.id,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (29/2/2024).

Otoritas pajak juga memberikan panduan kepada wajib pajak apabila lupa kode EFIN. Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak bisa mengirimkan email ke alamat [email protected].  

Saat mengirimkan email lupa EFIN ke alamat [email protected], wajib pajak setidaknya harus menyampaikan 5 data/informasi antara lain NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon/HP terdaftar.

Kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan dalam badan email. Selain itu, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam email yang berbunyi:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak"

Bagi wajib pajak orang pribadi, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan ke pihak lain. Untuk wajib pajak badan, cetak ulang EFIN harus dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

Wajib pajak bisa meminta kode EFIN ke Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200, layanan Live Chat di http://pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, atau kantor pajak terdekat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.