Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi bagi wajib pajak orang pribadi terkait dengan tanggungan yang belum diakui atau belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui media sosial, salah seorang wajib pajak mengaku dirinya berstatus penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan kategori K/2. Namun, ketika wajib pajak mendaftarkan NPWP, status PTKP-nya justru dikategorikan K/0.
“WPOP berstatus K/2 saat ini. Namun, saat daftar NPWP status PTKP-nya K/0. Apa penyebabnya? Apakah tanggungan harus didaftarkan di KPP?” jelas wajib pajak kepada Kring Pajak di media sosial, Senin (19/5/2025).
Sementara itu, Kring Pajak menegaskan tanggungan tidak harus didaftarkan di KPP. Tanggungan akan diakui selama memenuhi ketentuan perpajakan. Untuk pengakuan tanggungan menjadi PTKP, wajib pajak dapat langsung menginformasikannya kepada perusahaan.
“Status TK/0 merupakan status/perhitungan yang dibuat oleh perusahaan. Bisa jadi hal ini terjadi karena perusahaan belum mendapatkan informasi [terbaru] terkait dengan data tanggungan anggota keluarga karyawan,” jelas Kring Pajak.
Selain itu, Kring Pajak meminta wajib pajak bersangkutan untuk melengkapi data anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada isian Family Tax Unit pada akun Coretax DJP.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan, sekaligus untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)