KABUPATEN MADIUN

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berupaya Tutup Celah Korupsi PBB-P2

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 15:47 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berupaya Tutup Celah Korupsi PBB-P2

Ilustrasi. 

MADIUN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk menutup celah korupsi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohamad Hadi Sutikno mengatakan pencegahan korupsi menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan PBB-P2. Oleh karena itu, Bapenda bersama kejari secara konsisten memberikan sosialisasi mengenai ketentuan tindak pidana korupsi kepada camat dan kepala desa.

"Jangan sampai gara-gara uang pajak atau PBB-P2 ini mereka kena tindak pidana korupsi," katanya, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Hadi mengatakan pajak daerah, termasuk PBB-P2, menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemkab. Pemkab pun berupaya meningkatkan pajak daerah tersebut secara berkelanjutan.

Dia menilai camat dan kepala desa perlu dibekali pengetahuan mengenai ketentuan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Alasannya, langkah pencegahan atau preventif akan jauh lebih baik ketimbang menindak praktik korupsi.

Di sisi lain, pemkab juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan PBB-P2 secara digital. Sayangnya, belum banyak wajib pajak yang membayar PBB-P2 melalui aplikasi.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad juga memandang kepatuhan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dia berharap wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan benar sehingga terhindar dari kasus korupsi.

"Kami berusaha agar wajib pajak bisa benar-benar paham dan tidak berpikiran negatif sehingga bisa terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya dilansir jatimpos.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan