KABUPATEN LOMBOK UTARA

Gandeng Kejaksaan, Pemda Berhasil Tagih Piutang Pajak Sampai Rp1,76 M

Muhamad Wildan | Senin, 12 Juni 2023 | 10:30 WIB
Gandeng Kejaksaan, Pemda Berhasil Tagih Piutang Pajak Sampai Rp1,76 M

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara berhasil menagih tunggakan pajak senilai Rp1,76 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Utara Ainal Yakin mengatakan penagihan berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama antara Bapenda Kabupaten Lombok Utara dengan kejaksaan.

"Dengan kerja sama ini, sudah ada progress yang cukup baik," katanya, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Bapenda menggandeng kejaksaan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban dalam membayar pajak, terutama terhadap wajib pajak yang sudah menunggak pajak cukup lama.

Total Tunggakan Pajak Tinggal Rp3,79 Miliar

Sejak 2017, total tunggakan pajak mencapai Rp5,56 miliar. Artinya, masih terdapat tunggakan pajak senilai Rp3,79 miliar yang masih belum tertagih.

"Baru 32,79% yang tertagih," ujar Yakin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Berdasarkan kerja sama yang dijalin, kedua pihak berkomitmen untuk merealisasikan piutang pajak daerah dalam waktu 1 tahun. Perjanjian kerja sama antara kedua instansi tersebut disepakati pada awal tahun ini.

"Tinggal enam bulan lagi, kami tetap targetkan harus selesai di Desember 2023. Paling banyak utang ini dari hotel dan restoran," tutur Yakin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah