KOTA GORONTALO

Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 10:32 WIB
Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

GORONTALO, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Gorontalo mulai menerapkan teknologi informasi berupa electronic payment operation system (e-pos) atau alat perekam transaksi pajak.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan e-pos berfungsi untuk merekam transaksi pajak di setiap restoran yang ada di Kota Gorontalo. Sebagai langkah awal, pemkot menargetkan 40 e-pos dipasang tahun ini.

“Tahun depan akan diupayakan seluruh restoran yang ada di Kota Gorontalo sudah memiliki e-pos guna memudahkan transaksi pajak,” kata Marten Taha, dikutip Selasa (10/11/2020)

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Penerapan e-pos, sambung Marten, merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, e-pos dipantau langsung oleh KPK. Marten menyebut penerapan e-pos juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemungut pajak

Marten menyatakan penerapan e-pos merupakan hasil kerja sama dari Pemkot Gorontalo dengan Bank Sulutgo. Dia menjelaskan e-pos akan diberlakukan di lingkungan usaha sektor restoran, rumah makan dan kafe.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menuturkan banyak keuntungan yang diperoleh dari penerapan e-pos. Keuntungan tersebut di antaranya seperti mengurangi intensitas tatap muka antara pemungut dan wajib pajak serta mempercepat transaksi.

“Melalui e-pos Pemkot Gorontalo bisa langsung dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pun para pelaku usaha lainya,” tutur Marten, seperti dilansir gopos.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat