KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:21 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Cek Kondisi Bisnis Perusahaan Sawit

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menggali potensi perpajakan di daerah. KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara misalnya, menerjunkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek langsung proses bisnis wajib pajak.

Dikutip dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku usaha sawit. Melalui kunjungan ini, petugas melakukan penggalian langsung dengan melihat kegiatan usaha dan wawancara kepada perwakilan perusahaan. Petugas pajak juga ingin memastikan kondisi usaha sesuai dengan data yang dimiliki DJP.

"Maksud kunjungan kami di sini tak lain adalah memastikan pihak pajak mengenali proses bisnis dari perusahaan ini sehingga dalam melakukan penggalian potensi perpajakan kedepannya dapat menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya baik dari kedua belah pihak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan dilansir pajak.go.id, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Sementara itu, Triyono selaku perwakilan perusahaan sawit mengaku menyambut baik kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan petugas justru membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja, Triyono berharap penggalian potensi bisnis ini tidak memberatkan usaha wajib pajak.

"Tentunya kami mengharapkan agar mengenali kegiatan bisnis kami agar tidak memberatkan perusahaan," kata Triyono.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT