DATA WAJIB PAJAK

Gali Potensi, Pemerintah Diminta Saring Data PPATK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 14:33 WIB
Gali Potensi, Pemerintah Diminta Saring Data PPATK

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengajukan langkah alternatif kepada pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak lebih tinggi dibanding hanya menyaring rekening di atas Rp1 miliar.

Ekonom Senior Indef Aviliani menyebutkan pemerintah bisa menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan oleh perbankan. Pemerintah perlu sinergi lebih strategis lagi untuk bisa menyaring data dari PPATK guna meningkatkan penerimaan pajak.

"Data yang dihasilkan dari PPATK akan lebih ampuh untuk menjerat para pengemplang pajak jika ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan. Sedangkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah, pemerintah bisa menggunakan data kepemilikan usaha yang ada di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ia menilai adanya peraturan perpajakan yang mewajibkan setiap pelaku UMKM memiliki NPWP demi menyetor pajak sebesar 2% dari omzet yang ada, lebih lebih realistis dan bisa menggambarkan sepenuhnya potensi perpajakan yang ada di Indonesia.

"Walau bank pada dasarnya setuju. Kami di Indef juga setuju karena ke depan nggak ada lagi rahasia. Namun masalahnya jangan sampai data bank dimanfaatkan secara negatif oleh aparat. Makanya bank mau serahkan namun dengan gunakan sistem," tuturnya.

Ia menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan Sistem Penyampaian Informasi Nasabah Asing (SiPINA) untuk kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Sistem ini sudah diundangkan menyusul terbitnya Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) oleh pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Aviliani menyatakan keterbukaan informasi keuangan adalah suatu keniscayaan yang tak terhindarkan. Hanya saja, perlu dilakukan suatu mekanisme yang bijak dan tidak menimbulkan huru-hara. "Behavior ini bisa terjadi pada masyarakat yang tidak tahu menahu. Orang jadi takut, sehingga orang yang tadinya pakai bank, bsia tarik uangnya," ucapnya.

Atas dasar hal itu, Aviliani berharap pemerontah bisa melakukan sosialisasi lebih gencar untuk menghindari hal buruk tersebut. Menurutnya, sosialisasi tidak hanya diberikan kepada masyarakat dan nasabah bank, namun juga kepada fiskus atau petugas pajak yang memiliki akses kepada informasi dan data nasabah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?