Suasana saat kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) oleh petugas KP2KP Taliwang.
TALIWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat pada 5 April 2022.
Penyuluh KP2KP Taliwang Hutama Bagoes Arifin mengatakan KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
“Tujuan dari KPDL sendiri adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/4/2022).
Dalam kegiatan KPDL tersebut, lanjut Hutama, petugas melaksanakan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung dengan wajib pajak. Pada saat bersamaan, petugas mengisi formulir KPDL dan mendokumentasikan pelaksanaan KPDL tersebut.
“Kami datang ke lokasi wajib pajak di wilayah kelurahan Telaga Bertong guna mendapatkan data perpajakan sekaligus mengingatkan kembali atas kewajiban pembayaran pajak rutin dan pelaporan SPT Tahunan mereka,” tuturnya.
Hutama menambahkan pelaksanaan KPDL akan rutin dilaksanakan ke depannya untuk menggali potensi perpajakan, sekaligus sarana edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)