Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan rencana pengenaan pajak atas dividen hanya bakal menyasar kelompok orang-orang mampu.
Anwar mengatakan pajak sebesar 2% akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Menurutnya, pengenaan pajak atas dividen sejalan dengan agenda pemerintah menuju distribusi pendapatan yang lebih adil.
"Ini berarti dalam perhitungan kasar, jika dia memiliki dividen RM100.000, berarti sahamnya sekitar RM2 juta [Rp7,16 miliar]. Ketika Anda memiliki RM2 juta, pajak yang dikenakan hanya 2%," katanya kepada parlemen, dikutip pada Rabu (30/10/2024).
Rencana pengenaan pajak atas dividen ini disampaikan Anwar ketika pembacaan APBN 2025. Kebijakan ini dinilai perlu diterapkan untuk lebih menciptakan keadilan pada masyarakat.
Pengenaan pajak atas dividen juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.
Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.
Anwar menyebut pajak atas dividen bakal menyasar orang yang memang memiliki kemampuan ekonomi besar. Dengan demikian, pajak ini tidak akan dikenakan kepada mayoritas wajib pajak.
"Dengan cara ini kita dapat memiliki sistem pajak progresif," ujarnya dilansir malaymail.com. (sap)