KANWIL DJP RIAU

Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 13:00 WIB
Gali Potensi Pajak, Kanwil DJP Ini Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Guna mengoptimalkan setoran pajak pusat dan pajak daerah, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Rokan Hilir dan Pemkot Dumai.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo mengatakan ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data pengusaha atau wajib pajak secara berkala, dan pengawasan bersama di bidang perpajakan.

"Kami dan pemda akan membahas data yang dimiliki oleh masing-masing pihak dan menganalisa potensi pajak yang dimiliki pada data tersebut. Selanjutnya, juga disusun daftar sasaran pengawasan bersama,” katanya seperti dilansir Riau1.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil Cicik Mawardi menilai jenis pajak yang belum dimanfaatkan secara optimal di Rohil saat ini di antaranya PBB-P2 dan PBB perkebunan.

"Hal ini nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam gelar data yang akan dibahas antara DJP dan Pemda Rohil," ujar Cicik.

Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal menuturkan sektor yang ingin disasar untuk dioptimalkan penerimaannya di antaranya pajak hotel dan restoran. Dia berharap DJP bisa memberikan data terkait dengan pajak sektor tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti pemda.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sejalan dengan itu, Kanwil DJP Riau juga akan bekerjasama dengan enam pemkab dan pemerintah provinsi. Kerja sama antara DJP dan pemda diperlukan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp16,48 triliun sepanjang 2021. Jumlah realisasi tersebut di atas target penerimaan pajak yang ditetapkan sejumlah Rp16,46 triliun. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor