KPP PRATAMA TABANAN

Gali Data dan Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Ini Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 21:30 WIB
Gali Data dan Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Ini Kunjungi Wajib Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke wajib pajak.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengumpulan data lapangan wajib pajak strategis di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, Bali.

"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak," kata I Wayan Putratenaya Kepala Seksi Pengawasan I, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain I Wayan Putratenaya, ada sejumlah account representative (AR) yang berkunjung. Mereka adalah Made Pande Ari Mahendra, I Nyoman Sumarjaya, I Putu Eka Suantara, serta I Nyoman Ardi Wirawan.

Kunjungan kali ini berfokus pada penyampaian surat teguran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pada kesempatan kunjungan kali, tim seksi pengawasan I juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pasalnya, selama ini, wajib pajak masih kurang memahami dengan jelas tentang aspek-aspek perpajakan.

Selain itu, kunjungan langsung ke alamat wajib pajak juga bertujuan menggali data-data baru yang belum dimiliki oleh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP