AMERIKA SERIKAT

Gagalkan Kebijakan Pajak Biden, Korporasi Makin Gencar Lobi Politik

Muhamad Wildan
Kamis, 02 September 2021 | 11.15 WIB
Gagalkan Kebijakan Pajak Biden, Korporasi Makin Gencar Lobi Politik

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi-korporasi besar AS mulai melancarkan lobi-lobi politik untuk menggagalkan kebijakan pajak yang diusung oleh Presiden AS Joe Biden.

Perusahaan besar dari berbagai sektor mulai dari farmasi, perbankan, migas, manufaktur, hingga teknologi dikabarkan mulai merancang strategi untuk menggerus dukungan anggota parlemen dari Partai Demokrat atas proposal kebijakan pajak Biden.

"Business Roundtable sedang melancarkan kampanye untuk menghentikan rencana kenaikan pajak," ujar Juru Bicara Business Roundtable Jessica Boulanger seperti dilansir The Washington Post, Kamis (2/9/2021).

Tak hanya Business Roundtable, kelompok bisnis yang tergabung dalam RATE Coalition juga akan melancarkan kampanye besar-besaran melalui iklan digital guna menentang rencana kebijakan pajak Biden dan Partai Demokrat.

Kenaikan tarif pajak yang diusung oleh Partai Demokrat dipandang menekan daya saing korporasi sehingga akan menghambat pertumbuhan perekonomian AS. Kelompok pelaku usaha memandang relaksasi pajak justru masih dibutuhkan dunia usaha saat ini.

Seperti diketahui, Biden tengah membutuhkan anggaran yang besar hingga US$3,5 triliun untuk mendukung berbagai programnya dari berbagai bidang, seperti bidang pendidikan, mitigasi perubahan iklim, hingga kesejahteraan anak.

Untuk itu, Biden akan meningkatkan tarif pajak korporasi dan pajak penghasilan orang pribadi, pajak atas capital gains, serta memperkuat kewenangan Internal Revenue Service (IRS) dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Tarif pajak korporasi akan dinaikkan dari 21% menjadi 28%. Tarif pajak tertinggi atas penghasilan orang pribadi juga ditingkatkan dari 37% menjadi 39,6%. Tarif pajak baru dari Biden ini rencananya diberlakukan atas penghasilan kena pajak di atas US$400.000,.

Presiden juga akan meningkatkan tarif pajak tertinggi atas capital gains dari 23,8% menjadi 39,6% yang berlaku untuk wajib pajak berpenghasilan di atas US$1 juta. Dengan kenaikan tersebut, presiden berharap terciptanya perlakuan pajak yang sama antara penghasilan yang bersumber dari upah kerja dan capital gains. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.