REVISI UU KUP

GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

Denny Vissaro | Selasa, 13 Juli 2021 | 15:21 WIB
GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai general anti-avoidance rule (GAAR) yang kuat akan mengurangi praktik penghindaran pajak sehingga mampu menciptakan keadilan.

Dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengatakan selain penghindaran pajak dan teori pemajakan optimal, kacamata teori keadilan horizontal juga dapat dipakai untuk melihat relevansi keberadaan GAAR.

“Berdasarkan teori keadilan horizontal, wajib pajak yang memiliki kondisi yang serupa seharusnya menanggung beban pajak yang juga serupa,” ungkap pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

GAAR, lanjut pemerintah, berperan dalam menciptakan keadilan horizontal dengan cara memastikan wajib pajak yang memiliki kondisi sama menanggung beban pajak yang serupa. Hal ini terlepas dari skema transaksi yang digunakan.

Tanpa adanya GAAR, wajib pajak dimungkinkan merancang skema transaksinya untuk mengeksploitasi celah dalam peraturan pajak secara agresif. Wajib pajak tersebut akan menikmati manfaat pajak yang lebih besar dibandingkan wajib pajak yang tidak merancang skema transaksi secara artifisial.

“Padahal kedua wajib pajak tersebut memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay) yang sama,” imbuh pemerintah.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kebijakan ini dibutuhkan mengingat adanya keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan fiskal otoritas pajak. Kondisi ini akan menyebabkan adanya ketimpangan beban pajak yang ditanggung antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.

Wajib pajak tidak patuh tersebut sulit untuk dipantau otoritas pajak karena keterbatasan kewenangan dan kebijakan peraturan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, pemerintah bisa menggunakan GAAR.

“GAAR sebagai instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak akan mempersulit perilaku wajib pajak untuk memanfaatkan celah dalam peraturan pajak dalam rangka menghindari pajak,” tegas pemerintah.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Pemerintah menjelaskan keberadaan GAAR akan mampu melawan penyebab atau faktor yang mendorong adanya praktik penghindaran pajak. Faktor tersebut termasuk probabilitas suatu penghindaran pajak terdeteksi otoritas pajak, kemungkinan dihukumnya entitas yang terdeteksi melakukan penghindaran pajak, besarnya penalti, dan penghindaran risiko.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari landasan teori pemajakan optimal (optimal tax theory) yang diusung Weisbach (2002). Berdasarkan pada teori itu, otoritas memiliki alat yang dapat digunakan untuk memengaruhi elastisitas penghasilan kena pajak.

Dalam hal ini, GAAR dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memengaruhi kemampuan wajib pajak untuk menikmati manfaat pajak melalui skema artifisial.

Peraturan dan implementasi GAAR diharapkan makin kuat sehingga mengurangi elastisitas penghasilan kena pajak. Sebaliknya, aturan GAAR yang lemah akan membuat wajib pajak lebih mudah dalam menghindari pajak sehingga mengurangi basis pemajakan dan meningkatkan elastisitas penghasilan kena pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M