KINERJA PERINDUSTRIAN

Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur

Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursi di salah satu industri mebel rotan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/4/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fasilitas perpajakan, terutama tax holiday, yang diberikan kepada pelaku industri furnitur di Tanah Air diharapkan bisa mendorong kinerja ekspor.

Fasilitas perpajakan menjadi salah satu booster terhadap kinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor Indonesia dilanda kenaikan harga pangan dan energi sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut ikut menekan permintaan pasar tradisional terhadap produk furnitur.

"Dengan keunggulan komparatif ketersediaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasilitas perpajakan diharapkan dapat mendorong ekspor industri furnitur," tulis Kementerian Perindustrian dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, dikutip Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Melalui PMK 16/2020, pemerintah telah memberikan fasilitas pajak berupa investment allowance untuk industri tertentu di wilayah tertentu. Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang tertentu yang merupakan industri padat karya.

"Sebagaimana PMK 16/2020, industri furnitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tulis Kemenperin.

Masih dalam buku Analisis Industri Furnitur 2022, permintaan dunia terhadap produk furnitur sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk produk furnitur dan bagiannya (kode HS 9403) misalnya, permintaannya mencapai US$104,9 miliar, jauh di atas permintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miliar.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Kemudian, produk furnitur berupa tempat duduk, permintaannya mencapai US$94,61 miliar pada 2021, jauh di atas permintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miliar.

Sebagai informasi, investment allowance merupakan salah satu insentif yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019.

Selain investment allowance, PP tersebut juga menjadi dasar hukum pemberian fasilitas supertax deduction vokasi serta supertax deduction litbang.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Sekilas, insentif investment allowance memiliki kemiripan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebih dulu. Fasilitas investment allowance menjanjikan pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang termasuk dalam KBLI industri padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini