LAYANAN PAJAK

Fasilitas di Fitur Permohonan Insentif Pajak DJP Online Bakal Ditambah

Dian Kurniati | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Fasilitas di Fitur Permohonan Insentif Pajak DJP Online Bakal Ditambah

Ilustrasi. Logo fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus menyempurnakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif dikembangkan untuk mempermudah permohonan insentif pajak. Sejauh ini memang baru tersedia 1 fasilitas pada fitur itu, tetapi nantinya bakal terus ditambahkan.

"DJP berencana akan menambah jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online," katanya, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Dwi mengatakan DJP berupaya mempermudah pengajuan permohonan berbagai insentif pajak. Melalui DJP Online, diharapkan wajib pajak dapat menyampaikan permohonan insentif secara lebih praktis dan mudah.

DJP pun berupaya menambah jenis insentif pajak yang dapat diajukan melalui layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada DJP Online. Penambahan jenis fasilitas insentif lainnya yang permohonannya dapat diajukan melalui DJP Online bakal dituangkan lebih dulu dalam keputusan dirjen pajak.

"Namun masih menunggu diterbitkannya aturan teknis atas pelaksanaan hal ini," ujarnya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif kini telah tersedia pada laman DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu Profil untuk dapat menampilkannya.

Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif menyediakan 3 menu utama yakni Dashboard, Permohonan, dan Monitoring. Adapun jenis fasilitas yang tertera saat ini baru 1, yaitu pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik.

Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan by system. Setiap permohonan akan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan