PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Kena Reject Muncul ETAX-API-10041? Ini Solusi dari DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juni 2022 | 12.37 WIB
Faktur Pajak Kena Reject Muncul ETAX-API-10041? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.Ā 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan tentangĀ notifikasi ETAX-API-10041 yang biasa muncul saat mengunggah faktur pajak.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Ketentuan batas waktu upload itu sudah menjadi amanat Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

ā€œJika faktur pajak yang reject adalah faktur pajak normal maka faktur pajak keluaran masa April yang reject tersebut tidak bisa di-upload lagi karena sudah lewat batas waktu,ā€ jelas Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Senin (20/6/2022).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak elektronik.

Adapun persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 disebutkan e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

Terkait dengan notifikasi ETAX-API-10041 tersebut, DJP memberi solusi kepada wajib pajak untuk membuat kembali faktur pajak yang baru atas transaksi tersebut. Jika faktur pajak April yang di-reject, wajib pajak dapat membuatnya pada masa Mei.

ā€œDengan konsekuensi dianggap terlambat membuat faktur pajak (Pasal 14 UU KUP),ā€ imbuh Kring Pajak. Simak ā€˜Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.