ADMINISTRASI PAJAK

Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 15:45 WIB
Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masih terbatas.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan dalam PENG-22/PJ.09/2023, pembuatan dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan waktu implementasi penuh NPWP 16 digit.

“Saat ini untuk dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan implementasi penuh NPWP 16 digit yang berdasarkan PMK 136/2023 akan diterapkan 1 Juli 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Seperti diketahui, melalui PENG-22/PJ.09/2023, DJP memberikan penegasan beberapa aspek terkait dengan pelaksanaan PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022. Pertama, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterbitkan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak rekanan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Ketiga, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, penyetoran PPh dilakukan dengan surat setoran pajak (SSP) yang masih menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Keempat, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit melalui SPAN.

Kelima, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah pusat menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan