EKONOMI DIGITAL

Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 20:45 WIB
Facebook Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global, Tetapi..

Head of Tax Policy Facebook, Alan Lee. (tangkapan layar)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Facebook mendukung penuh konsensus multilateral terkait perlakuan perpajakan yang sejalan dengan tren perekonomian global yang serbadigital.

Head of Tax Policy dari Facebook Alan Lee mengatakan pemerintah dari berbagai negara perlu duduk bersama untuk membahas sistem pajak yang lebih stabil, sederhana, memberikan kepastian, dan sejalan dengan model bisnis sektor digital yang terus berkembang.

"Kami selalu mengusulkan adanya kebijakan jangka panjang yang stabil karena bila sistem perpajakan yang ada sulit untuk dipatuhi, tidak sederhana, dan tidak bersifat jangka panjang maka kami akan sulit untuk beroperasi lintas yurisdiksi," ujar Lee dalam webinar yang diselenggarakan IMF dengan tema Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kendati begitu, Lee menyarankan setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework agar tidak hanya memikirkan model bisnis yang ada saat ini dalam menyusun sistem perpajakan yang baru.

Solusi yang berusaha dihadirkan oleh OECD bersama Inclusive Framework, menurutnya, juga harus mampu mengantisipasi perubahan proses bisnis yang akan muncul pada masa yang akan datang. Kebijakan pajak yang disusun pun harus bisa merespons tantangan tersebut.

"Aturan yang disusun harus future-proof guna merespons model bisnis baru yang berpotensi muncul dari mana saja seiring dengan pesatnya proses digitalisasi di berbagai negara," ujar Lee.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Seperti diketahui, salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara