KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Evaluasi Pelaksanaan PPN PMSE, Ini Catatan Komwasjak

Akademisi UI sekaligus anggota Komwasjak Haula Rosdiana.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan pemungutan pajak dari sektor digital, khususnya PPN PMSE, tak luput dari sejumlah catatan. Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa poin evaluasi terkait kebijakan yang sudah bejalan sejak 2020 tersebut.

Akademisi Universitas Indonesia yang juga anggota Komwasjak, Haula Rosdiana, mengatakan pelaksanaan pemungutan pajak atas ekonomi digital masih belum dilengkapi dengan ketersediaan data yang mumpuni.

"Dari 151, hanya 17 pemungut PPN PMSE yang laporan keuangannya tersedia di Orbis. Ini menjadi PR tersendiri," ujar Haula dalam webinar bertajuk Perpajakan Di Era Digital: Menelaah UU HPP, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

Berdasarkan materi yang dipaparkan, saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada Ditjen Pajak (DJP) juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Lebih lanjut, saat ini DJP juga belum memiliki data mengenai penghasilan yang diberikan oleh pemungut PPN PMSE luar negeri kepada influencer Indonesia. Hal ini menghambat penggalian potensi pajak terhadap para influencer media sosial.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia.

Terlepas dari temuan-temuan ini, Haula mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap Komwasjak ketika komite tersebut berusaha melakukan pengamatan terhadap pemajakan atas ekonomi digital dan khususnya PPN PMSE.

"Teman-teman di pemerintahan spirit kolaborasinya bagus sekali. Ketika kami lakukan pengamatan kami tidak dianggap ingin mencampuri. Semua sama spiritnya ingin sistem perpajakan itu menjadi lebih baik," ujar Haula. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN