Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi membuat sistem pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak dari suatu perusahaan makin penting.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan salah satu aspek yang turut berubah dengan adanya era transparansi adalah penerapan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management/CRM).
“Ke depan trennya adalah bagaimana suatu perilaku wajib pajak itu akan dipotret. Ini akan menentukan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara tepat berdasarkan profilnya,” ujar Darussalam saat menyampaikan opening speech dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).
Menurut OECD, sambungnya, ada 4 pengelompokan wajib pajak berdasarkan pada kepatuhannya. Keempatnya adalah wajib pajak patuh, wajib pajak ingin patuh, wajib pajak yang mencoba-coba tidak patuh, dan wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh.
Untuk kelompok wajib pajak yang ingin patuh, misalnya, pemerintah bisa memfasilitasi dengan berbagai kemudahan sistem. Dengan desain CRM ini, akan muncul suatu kepatuhan sukarela yang berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang. Di Indonesia, implementasi CRM juga sudah masuk dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.
Dengan adanya dinamika perubahan pada era transparansi tersebut, salah satu aspek terpenting adalah perlunya untuk mengadopsi tax assurance ke dalam sistem pengelolaan pajak di internal perusahaan.
Tax assurance review pada dasarnya tidak hanya tax diagnostic review yang menguji pemenuhan aspek formal dan material atas suatu potensi risiko pajak, tetapi juga mencakup aspek internal control, pengelolaan data, optimalisasi teknologi informasi, dan sebagainya.
“Jadi, bagaimana nanti wajib pajak dapat mengelola data dan informasinya serta mengoptimalkan tax control framework. Jika pengendalian internal terkait pemenuhan kewajiban pajak sudah baik, seharusnya risiko untuk diperiksa kecil,” kata Darussalam.
Dari sisi wajib pajak, kehadiran CRM merefleksikan sesuatu era baru kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan berujung pada suatu hubungan setara, saling terbuka, dan saling percaya dengan otoritas pajak. Dari sisi otoritas pajak, upaya menjamin keberhasilan CRM membutuhkan data dan informasi yang lebih lengkap.
“Jadi, hal yang perlu digarisbawahi adalah atas aspek transparansi tersebut sejatinya akan dipertukarkan dengan aspek kepastian hukum,” imbuhnya.
Pada webinar kali ini, DDTC membagikan informasi berharga mengenai kerangka kerja dalam menyusun suatu tax assurance review yang dapat dimanfaatkan para peserta. Hal ini diharapkan dapat menjadi kerangka pengelolaan kepatuhan internal wajib pajak yang diselaraskan dengan adanya strategi CRM.
Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)