AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB
Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir.

JAKARTA, DDTCNews - Genderang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan resmi dimulai bulan ini dengan selesainya masa pendaftaran lembaga keuangan ke otoritas pajak. Data nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar yang dihimpun dari lembaga jasa keuangan akan menjadi modal otoritas pajak untuk mengecek kepatuhan.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir mengatakan tidak ada kekhawatiran bagi pelaku usaha yang selama ini menunaikan kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Menurutnya, transparansi merupakan keniscayaan dalam keuangan global saat ini.

"Tidak usah diintip pun seluruh dunia sudah terbuka. Dunia sudah membuka diri mau dari Singapura, Amerika Serikat sampai Swiss," katanya saat melaporkan SPT tahunan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Menurutnya yang penting untuk dilakukan saat ini adalah sinergi antar fiskus dengan wajib pajak patuh. Melalui pendekatan yang baik maka akan berimplikasi pada kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Kalau pengusaha jangan di kejar-kejar tapi dirayu dan dilobi. Coba kalo dikejar-kejar pasti kabur kan," terangnya.

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak merilis setidaknya ada 79 yurisdiksi/negara yang termasuk dalam daftar partisipan automatic exchange of information (AEoI) yang akan bertukar data secara otomatis dengan Indonesia, termasuk yang selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak (tax haven).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4).

Seperti yang diketahui, saat ini ada 146 negara yang menyatakan komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI. Pertukaran informasi berlangsung tanpa melalui permintaan dimulai pada September 2018 antara negara dengan status yurisdiksi partisipan AEoI yang berjumlah 79 negara/yurisdiksi.

"Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional," terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak