CHINA

Endus Pengelakan Pajak, Otoritas Bakal Periksa Artis Secara Acak

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 16:30 WIB
Endus Pengelakan Pajak, Otoritas Bakal Periksa Artis Secara Acak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Otoritas pajak China, State Taxation Administration (STA), menerbitkan surat edaran yang mengumumkan rencana otoritas dalam menggencarkan pemeriksaan atas wajib pajak di sektor hiburan.

Dalam surat edarannya, STA mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap selebritas, artis, streamer, dan figur-figur terkenal lainnya. Hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik pada waktu yang belum ditentukan.

Bila wajib pajak bersedia secara sukarela mengakui pengelakan pajak yang dilakukannya sebelum akhir 2021, STA akan mengenakan sanksi yang lebih ringan atas wajib pajak selebritas, artis, dan streamer tersebut.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Namun, bila pelanggaran yang dilakukan tergolong serius, maka investigasi akan dilakukan dan akan dikenai hukuman," tulis STA dalam surat edarannya, dikutip Senin (20/9/2021).

Tak hanya kepada wajib pajak, para petugas pajak di lingkungan STA juga diancam akan dikenai sanksi bila menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlakuan khusus kepada artis dan selebritas tertentu.

"Petugas pajak pada semua level dilarang untuk memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak yang secara ilegal dan bertentangan dengan peraturan," tulis STA dalam edarannya seperti dilansir globaltimes.cn.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Untuk diketahui, STA baru-baru ini mengenakan denda pajak sebesar US$46 juta terhadap kepada artis pop Zheng Shuang akibat praktik pengelakan pajak yang dilakukannya dalam beberapa tahun terakhir.

Intensifikasi pajak atas selebritas dan sektor entertainment ini ditengarai sebagai bagian dari kebijakan common prosperity Presiden Xi Jinping. Melalui inisiatif tersebut, terdapat indikasi China akan memperketat perlakuan pajak atas orang kaya guna menekan ketimpangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya