KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 13:30 WIB
Ekstensifikasi Cukai Diusulkan Tunggu Fase Endemi, Ini Respons DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi atau perluasan objek barang kena cukai (BKC).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat untuk menjalankan kebijakan ekstensifikasi BKC tersebut, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.

"Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?" katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Askolani menuturkan setidaknya tiga faktor yang menjadi pertimbangan. Selain kondisi ekonomi nasional, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan kebijakan lain yang dilaksanakan pada tahun ini.

Menurutnya, penanganan Covid-19 menjadi kunci bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan di bidang cukai. Di sisi lain, pemerintah juga selalu mempertimbangkan kebijakan fiskal lain yang bakal diterapkan tahun ini dan pengaruhnya terhadap perekonomian nasional.

Askolani juga menegaskan rencana ekstensifikasi barang kena cukai tidak hanya semata-mata untuk menaikkan penerimaan negara setinggi-tingginya tanpa mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan masyarakat.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

"Ketiga hal tadi yang akan menentukan implementasi kebijakan ini apakah di tahun 2022 atau kemudian ke tahun ke depan?" ujarnya.

Dalam UU APBN 2022, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp203,92 triliun, naik 4,3% dari realisasi tahun lalu. Pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.

Tarif cukai plastik direncanakan mencapai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sementara itu, tarif cukai minuman bergula berbervariasi, yaitu Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya memohon pemerintah berhati-hati dalam memilih momentum untuk merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Menurut pelaku usaha, ekstensifikasi BKC dapat dilakukan ketika ekonomi sudah pulih sepenuhnya atau setelah terjadi transisi dari pandemi menjadi endemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya